Lebak, – Sigap menanggapi banyaknya aduan masyarakat mengenai Pelaku usaha tambang Pasir putih yang menjual pasir basah dan menyebabkan jalanan menjadi kotor, basah dan licin sehingga tak sedikit pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat jalanan licin tersebut. Kapolsek Cimarga Polres Lebak IPTU Adi Irawan,SH., dengan segenap unsur Forkopimcam Cimarga melakukan Pembinaan dan peneguran kepada para pelaku usaha tambang pasir yang masih belum mentaati aturan. Rabu, (31/07/2024).
Pada kegiatan tersebut Kapolsek Cimarga Polres Lebak IPTU. ADI IRAWAN,SH., bersama dengan Danramil Cimarga dan Plt. Camat Cimarga beserta anggota mendatangi lokasi tambang pasir dan menemui para pelaku usahanya untuk memberikan teguran dan himbauan agar selalu memperhatikan aspek yang ditimbulkan dari menjual pasir basah terutama aspek K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) terhadap Lingkungan.
Dan perlu diingatkan juga kepada para sopir truck pasir yang mengangkut pasir untuk tidak melebihi kapasitas bak dan menutupnya dengan terpal sehingga pada saat diangkut dijalan raya tidak jatuh berserakan kejalan yang mengakibatkan jalanan menjadi kotor.
Kapolres Lebak AKBP Suyono S.I.K., melalui Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irawan,SH. mengatakan, “Sebagai wujud pelayanan prima kepolisian terhadap masyarakat dan jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai jalan basah dan licin akibat perusahaan tambang pasir yang menjual pasir basah, Polsek Cimarga akan lebih rutin melaksanakan patroli dan melakukan peneguran serta himbauan kepada para pelaku usaha tambang pasir dan sopir truck yang masih nakal dan tetap mengangkut pasir basah ke jalan raya dan bilamana masih kedapatan mengangkut pasir basah maka akan disuruh untuk putar balik menuju Lokasi tempat pembeliannya dan menunggu sampai pasirnya kering.”
“Dan dalam pelaksanaan kegiatannya tentu saja dilakukan dengan cara humanis dan beradab.” Tutup Kapolsek Cimarga.