Lebak,- Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka A.Siswanto,Sh. melaksanakan giat restoratif Justice dengan menyelesaikan permasalahan perselisihan warga masyarakat Ds. Cibareno Kec. Cilograng Kab. Lebak.
“Pelaksanaan kagiatan restoratif Justice adalah bagian dari tupoksi Polri untuk problem solving yang terjadi di masyarakat agar permasalahan tidak meluas dengan memberikan Pelayanan Kepolisian serta mempererat sinergitas bersama warga masyarakat, sehingga terjalinnya hubungan baik antara polri dengan masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat lainnya di harapkan dapat meningkatkan kedekatan kekeluargaan dengan semua unsur masyarakat sehingga bisa menjaga kamtibmas dengan kondusif. Minggu (15/09/2024).
Menurut Kapolres Lebak AKBP SUYONO,S.I.K., melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik Sodikin mengatakan, kegiatan pelaksanaan kegiatan ini merupakan Tugas Pokok Polri sebagi Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta implementasi program Kapolda Banten dengan Comandet Wish POLISI HEBAK dan Kapolres Lebak dengan Comander Wish LEBAK SAKTI yaitu dalam rangka menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Cilograng Polres Lebak.
“Pelaksanaan kegiatan dalam hukum restoratif justice atas Dasar Perkap nomor 8 tahun 2021 ttg penanganan tindak pidana berdasarkan restoratif. Dasar ini yang menjadi landasan problem solving atau dalam hukum disebut restoratif justice kita upayakan berkelanjutan dengan harapan terjalinnya komunikasi dan sinergis antara Polri dan masyarakar serta para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh agama, agar permasalahan kecil dapat kita selesaikan sebelum menjadi permasalahan yang lebih besar, sehingga informasi sekecil apapun dapat kita dapatkan sebagai tolak ukur pada pelaksanaan tugas selanjutnya ucapnya.
Selain itu, Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik Sodikin menambahkan jika komunikasi ini berjalan dengan baik dan dilaksanakan juga oleh segenap anggota polsek cilograng insha Allah wilayah Hukum Polsek Cilograng dapat terbina dengan baik serta aman dan kondusif.
“Kita berharap masyarakat terbantu dengan adanya restoratif justice dimana tidak semua tindak pidana harus diproses peradilan umum karena melihat kapasitas kasusnya jika hanya perselisihan antar warga masyarakat dapat dimusyawarahkan sekalipun dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan selain itu kehadiran sosok Polisi di tengah masyarakat dan pelayanam dikantor polsek mampu memberikan pelayanan yang terbaik. Tutur Kapolsek Cilograng.