Cegah Kenakalan Remaja , Kanit Sabara Polsek Cibeber Polres Lebak memberi himbauan kepada siswa dan siswi SMK NEGERI 1 CIBEBER.

banner 728x40

Lebak, Banten – Dalam rangka menekankenakalan remaja, Polsek Cibeber Polres Lebak memberikan arahan dan sosialisasi terhadap siswa-siswi di SMK NEGERI 1 CIBEBER Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu (12/02/2025).

Dalam kegiatan tersebut Kanit Sabara Polsek Cibeber Aiptu Bartolomeus raya memberikan arahan dan sosialisasi tentang kenakalan remaja dan Bahaya Narkoba serta agar selalu tertib berlalu lintas.

Kepala Sekolah SMK NEGERI 1 CIBEBER Sdr. Ade Hendrayana S.Pd memberikan apresiasi atas kehadiran Polri dalam dunia pendidikan , dirinya menjelaskan “Kami berterima kasih, bahwa Polri melalui Polsek Cibeber hadiri ditengah – tengah kami , memberikan sosialisasi, bimbingan dan arahan pada anak – anak kami siswa – siswi SMK NEGERI 1 CIBEBER”

Menurut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K,.M.H,. melalui Kapolsek Cibeber AKP HENRI SINAGA S.H.mengatakan “Pagi ini, Kanit Sabara menghadiri undangan untuk menjadi Pengisi materi serta memberikan arahan dan sosialisasi kepada siswa-siswi SMK NEGERI 1 CIBEBER dalam dalam rangka menekan kenakalan remaja khususnya di kalangan pelajar” ujarnya

Kapolsek juga menjelaskan bahwa “Arahan yang kami berikan berkaitan dengan bahaya nya kenakalan remaja yang sering dilakukan anak-anak remaja sekarang ini, Kapolsek Cibeber juga memberitahukan bahwa kenakalan remaja walaupun dibawah umur bisa dijerat oleh pidana, maka dari itu diharapkan untuk siswa-siswi SMK NEGERI 1 CIBEBER untuk tidak melakukan kenakalan remaja.” jelasnya

READ  Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Sambang Ke Kader Posyandu Kampung Catihan

Kenakalan remaja masuk kedalam pasal 71 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.

“Selain itu Kanit Sabara Polsek Cibeber juga memberikan sosialisasi Bahaya Narkoba serta pendidikan masyarakat tertib lalu lintas atau yang disebut dikmaslantas bertujuan agar siswa-siswi SMK NEGERI 1 CIBEBER yang belum cukup umur dan yang belum mempunyai SIM agar tidak membawa kendaraan terlebih dahulu.” imbuh Kapolsek Cibeber

Kanit Sabara Polsek Cibeber juga menambahkan “bagi siswa-siswi yang sudah cukup umur dan mempunyai SIM agar tertib dalam berkendara, tidak boleh merubah kendaraan standar serta tidak boleh melakukan aksi balapan liar yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.”

“Terakhir kami dari Polsek Cibeber mengucapkan terimakasih buat pihak sekolah atas waktu yang diberikan semoga apa yang telah kami sampaikan dapat di pedomani dan dipatuhi dan kami berharap apa yang telah disampaikan juga dapat bermanfaat buat masa depan siswa-siswi yang berada di SMK NEGERI 1 CIBEBER.” Pungkas Kapolsek Cibeber tersebut

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *