Lebak, – Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Aipda Semin,SH melaksanakan Koordinasi dalam melakukan penyidikan perkara dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak, sebagai langkah antisipasi terjadinya praperadilan yang dapat merugikan institusi polri. Jumat, (09/08/2024)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP SUYONO, S..I.K., melalui Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irawan,SH. menerangkan
Ya, hari ini anggota unit reskrim Polsek Cimarga melakukan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Lebak dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani dan mengajukan permohonan perpanjangan massa penahanan tersangka. tuturnya.
“Permohonan perpanjangan masa tahanan Tersangka dilakukan karena masa penahanan pertama akan berakhir, sedangkan Proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan hingga nanti pada tahap penyerahan berkas, tersangka dan barangbukti ke PJU Kejaksaan.
Dan kami Polsek Cimarga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga dan memelihara Kamtibmas supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, Tutup Kapolsek Cimarga.